PROJEK SUARA DEMOKRASI (PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS MASA BAKTI 2023-2024)
01-01-2023
SMP Negeri 1 Seririt memulai Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yaitu Suara Demokrasi. Pada projek ini peserta didik diajak untuk terlibat langsung untuk melaksanakan pemilihan calon ketua dan wakil ketua OSIS. Kegiatan ini didahului dengan memberikan sosialisai serta pemahaman kepada peserta didik mengenai bagaimana jalannya pemilihan calon ketua dan wakil ketua OSIS untuk memperoleh dan memproses pemahaman peserta didik mengenai pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS. Kegiatan berikutnya adalah pelaksanaan dan pengamatan pemilihan calon ketua dan wakil ketua OSIS untuk bahan pembuatan laporan. Pada aktivitas akhir peserta didik akan mempresentasikan produk yang dibuat dalam projek ini berupa laporan hasil pengamatan kegiatan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS. Adapun tahapan-tahapan Projek Suara Demokrasi ini, yaitu mulai dari jadwal pendaftaran, verifikasi data calon, pengundian nomor urut, masa kampanye dan debat paslon, penyampaian visi dan misi kandidat, hari pencoblosan, sidang pleno penetapan kandidat, hingga acara pelantikan dan sertijab (serah terima jabatan). Untuk menjadi kandidat calon pasangan ketua dan wakil ketua OSIS harus memenuhi berbagai persyaratan. Persyaratan itu bukan hal yang mudah. Masing-masing calon melewati beberapa tahap seleksi terlebih dahulu, mulai dari seleksi administrasi, wawancara, sampai tes tulis. Selain persyaratan tersebut masih bayak persyaratan yang harus terpenuhi. Pada Projek Suara Demokrasi ini dibagi atas 11 TPS. Tiap TPS beranggotakan 8 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Kedelapan siswa tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda, yaitu memverifikasi pemilih yang datang, memberikan kertas suara, mengarahkan pemilih ke bilik suara, menjaga kotak suara, menjaga tinta di pintu keluar dan menjaga keamanan. TPS itu tersebar di setiap kelas VII A-K. Orang yang memiliki hak suara adalah seluruh Siswa SMP Negeri 1 Seririt. Sebelum dilaksanakan Pemilihan masing-masing TPS harus mempublikasikan DPT (Daftar Pemilih Tetap) selain siswa ketua KPPS harus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara. Sistem pemilihannya adalah mencoblos gambar kandidat yang dipilih. Kertas suara dikatakan sah apabila pencoblosannya sesuai ketentuan.
Kembali ke Galeri Video
Share This Video To :


































